Apa Yang Harus Dilakukan Apabila Tidak Sanggup Membayar Dam?
a.
Apabila jemaah Haji melakukan
Haji tamattu’ atau qiran, tetapi tidak sanggup membayar dam dengan seekor
kambing, maka wajib menganti dengan puasa 10 (sepuluh) hari dengan ketentuan :
3 (tiga) hari dilakukan selama ibadah haji di Makkah dan 7 (tujuh) hari di
lakukan sesudah kembali ke Tanah Air. Bila tidak mampu puasa 3 (tiga) hari semasa haji di Tanah suci, maka harus melaksanakan
puasa 10 (sepuluh) hari di Tanah Air, dengan ketentuan : 3 (tiga) hari pertama
dilakukan sebagai pengganti kewajiban berpuasa 3 (tiga) hari pada waktu
melaksanakan haji di Makkah, kemudian berpuasa 7 (tujuh) hari sebagai kewajiban
setelah tiba di Tanah Air dengan memisahkan antara kedua puasa tersebut,
minimal 4 (empat) hari
b.
Bila sengaja melanggar larangan
ihram, seperti mencukur rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, memakai
pakaian biasa bagi laki-laki, menutup muka, memakai sarung tangan bagi
perempuan, setiap pelanggaran boleh memilih membayar dam seekor kambing, atau
membayar fidyah (bersedekah) kepada 6 (enam) orang miskin masing-masing ½ sa’
(2 mud = 1 ½ kg) berupa makanan pokok, atau berpuasa 3 (tiga) hari.
c.
Bila melanggar larangan berupa
membunuh hewan buruan dan tidak sanggup membayar dam, wajib membayar dengan
makanan pokok seharga binatang tersebut. Bila benar-benar tidak mampu, maka
harus diganti dengan puasa, dengan perbandingan setiap hari = 1 mud makanan
(3/4 kg beras).
d.
Bila melanggar larangan, yaitu
bersetubuh dengan istri/suami, baik sebelum tahallul awwal maupun sesudah
tahallul awwal, maka harus bayar kifarat seekor unta. Apabila tidak sanggup,
maka harus menyembelih seekor sapi , bila tidak mampu harus menyembelih 7(tujuh) ekor kambing. Apabila tidak mampu, memberi makan
seharga unta kepada fakir miskin di tanah haram, kalau juga tidak mampu
berpuasa dengan hitungan 1 (satu) hari untuk setiap mud dari harga unta.
Pendapat lain mengatakan, bahwa jika pelanggaran di lakukan sesudah tahallul
awwal, maka dikenai dam seekor kambing.
Post a Comment for "Apa Yang Harus Dilakukan Apabila Tidak Sanggup Membayar Dam?"