Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa Yang Harus Dilakukan Apabila Tidak Sanggup Membayar Dam?

 


a.       Apabila jemaah Haji melakukan Haji tamattu’ atau qiran, tetapi tidak sanggup membayar dam dengan seekor kambing, maka wajib menganti dengan puasa 10 (sepuluh) hari dengan ketentuan : 3 (tiga) hari dilakukan selama ibadah haji di Makkah dan 7 (tujuh) hari di lakukan sesudah kembali ke Tanah Air. Bila tidak mampu  puasa 3 (tiga) hari semasa  haji di Tanah suci, maka harus melaksanakan puasa 10 (sepuluh) hari di Tanah Air, dengan ketentuan : 3 (tiga) hari pertama dilakukan sebagai pengganti kewajiban berpuasa 3 (tiga) hari pada waktu melaksanakan haji di Makkah, kemudian berpuasa 7 (tujuh) hari sebagai kewajiban setelah tiba di Tanah Air dengan memisahkan antara kedua puasa tersebut, minimal 4 (empat) hari



 

b.      Bila sengaja melanggar larangan ihram, seperti mencukur rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, memakai pakaian biasa bagi laki-laki, menutup muka, memakai sarung tangan bagi perempuan, setiap pelanggaran boleh memilih membayar dam seekor kambing, atau membayar fidyah (bersedekah) kepada 6 (enam) orang miskin masing-masing ½ sa’ (2 mud = 1 ½ kg) berupa makanan pokok, atau berpuasa 3 (tiga) hari.

 

c.       Bila melanggar larangan berupa membunuh hewan buruan dan tidak sanggup membayar dam, wajib membayar dengan makanan pokok seharga binatang tersebut. Bila benar-benar tidak mampu, maka harus diganti dengan puasa, dengan perbandingan setiap hari = 1 mud makanan (3/4 kg beras).

 

d.      Bila melanggar larangan, yaitu bersetubuh dengan istri/suami, baik sebelum tahallul awwal maupun sesudah tahallul awwal, maka harus bayar kifarat seekor unta. Apabila tidak sanggup, maka harus menyembelih seekor sapi , bila tidak mampu  harus menyembelih 7(tujuh) ekor  kambing. Apabila tidak mampu, memberi makan seharga unta kepada fakir miskin di tanah haram, kalau juga tidak mampu berpuasa dengan hitungan 1 (satu) hari untuk setiap mud dari harga unta. Pendapat lain mengatakan, bahwa jika pelanggaran di lakukan sesudah tahallul awwal, maka dikenai dam seekor kambing.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Post a Comment for "Apa Yang Harus Dilakukan Apabila Tidak Sanggup Membayar Dam?"